Pemerintah desa adalah suatu organisasi atau lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Fungsi pemerintah desa melibatkan pengelolaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat lokal. Pemerintah desa memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan juga mengatasi kebutuhan khusus masyarakat desa. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab dalam membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di bawah pengawasan hukum dan regulasi yang berlaku.