Selamat datang di Web Sistem Informasi Desa Kaliharjo, mohon maaf atas keterbatasan informasi karena web sedang dalam proses input data Silahkan hubungi admin untuk informasi lebih lanjut SELAMAT TAHUN BARU MASEHI 2023, WUJUDKAN SEMANGAT BARU UNTUK PEMBANGUNAN YANG LEBIH MAJU #KALIHARJONGREMBOKO

Artikel

Pengemasan, Pelabelan, dan Pemasaran Pancake Durian, Olahan Bernilai Jual untuk Pengoptimalan Durian

13 Februari 2023 09:05:42  Administrator  103 Kali Dibaca  Berita Desa

Pengemasan, Pelabelan, dan Pemasaran Pancake Durian, Olahan Bernilai Jual untuk Pengoptimalan Buah Durian BS

Di masa panen raya, buah-buahan melimpah ruah di segala penjuru Kaligesing khususnya di Desa Kaliharjo. Salah satu buah yang banyak dijumpai dan menjadi iconic Kaligesing adalah durian. Dalam satu hari, Desa Kaliharjo dapat memanen sekitar 5000 buah durian. Durian tersebut dibagi menjadi tiga kategori, diantaranya kategori A yaitu durian yang bermutu baik dan dijual dengan harga optimal, kategori B yaitu durian dengan mutu kurang baik dan dijual dengan harga rendah (BS), dan kategori C yaitu durian yang dikonsumsi oleh masyarakat sendiri.

Panen durian di Desa Kaliharjo menghasilkan banyak buah yang masuk kategori A (bermutu baik), namun tidak sedikit juga buah yang masuk kategori BS. Durian yang masuk kategori BS ini biasanya dijual dengan harga rendah karena tidak berbau khas durian dan rasanya hambar. Oleh karena itu, mahasiswa KKN-PPM UGM Periode IV tahun 2022/2023 di Desa Kaliharjo menginisiasi masyarakat untuk mengoptimalkan buah durian BS agar menjadi suatu produk olahan yang dapat meningkatkan nilai jual.

Pada Kamis (12 Januari 2023) telah dilaksanakan sosialisasi terkait pembuatan, pengemasan dan pelabelan, serta pemasaran pancake durian yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK dan pelaku UMKM Dusun Krajan, Desa Kaliharjo. Kegiatan ini dikoordinir oleh Aryan Nurtyas Prastiwi (Peternakan 2019), Vina Marcelia Anggi (Peternakan 2019), dan Suhada Nur Esa (Teknik Mesin SV 2019). Sosialisasi tersebut membahas tentang pengoptimalan durian BS menjadi pancake durian, olahan makanan yang mudah, praktis, dan memiliki nilai jual. Untuk melindungi dan mengawetkan produk olahan, pancake durian dapat dikemas menggunakan suatu wadah, misalnya wadah plastik. Setelah dikemas, dilakukan labelisasi untuk memberikan informasi dan membangun brand image sehingga pancake durian dapat dipasarkan. Dalam menarik minat beli konsumen, pemasaran dapat dilakukan melalui media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, serta aplikasi e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lain-lain.

Respon positif didapatkan dari masyarakat, hal itu ditandai dengan ibu-ibu PKK yang aktif dalam sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi mengenai pembuatan, pengemasan dan pelabelan, serta pemasaran pancake durian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan potensi durian BS menjadi produk olahan yang nantinya bisa dijual dan di branding sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya ibu-ibu PKK dan pelaku UMKM di Desa Kaliharjo.

Penulis: Aryan Nurtyas Prastiwi, Vina Marcelia Anggi, Suhada Nur Esa

        

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln. Mr. Wilopo Km.0,3 Kaliharjo, Kaligesing
Desa : Kaliharjo
Kecamatan : Kaligesing
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54175
Telepon : 085155227044
Email : kaliharjo.kaligesing@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:7
    Total Pengunjung:25.833
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.168.71
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

22 April 2014 | 77 Kali
Pengaduan
29 Juli 2013 | 76 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Desember 2023 | 35 Kali
Pemerintah Desa Draft
05 Desember 2023 | 29 Kali
Demonstrasi Pembuatan Minuman Serbuk Jahe Kepada Ibu PKK oleh KKN-M UNY 2023
08 Agustus 2022 | 82 Kali
PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT DI DESA KALIHARJO
20 April 2014 | 72 Kali
Peraturan Kepala Desa
30 April 2014 | 61 Kali
LKMD